Saturday, December 27, 2008

Wawancara dengan Nursanita Nasution

Pengaruh Kultur Sangat Besar!

UU No. 2 Tahun 2007 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum memberikan dukungan untuk terlaksananya affirmative action dalam rangka meningkatkan peranan perempuan di bidang partai politik. Ditentukannya 30% pengurus partai politik di semua tingkatan harus diisi oleh perempuan dan 30% calon anggota legislatif juga diisi oleh perempuan dengan jaminan penempatan pada nomor urut kopiah atau dasi, cukup memberi peluang kepada peningkatan peranan perempuan secara kuantitatif. Tetapi hal tersebut belum menjamin calon anggota legislatif dari kalangan perempuan akan benar terpilih, karena partai politik berubah pikiran dalam penetapan calon terpilih d